Guruku... Alangkah besar pengabdianmu. Tanpa tanda jasa kau tetap setia mendidikku. Agar aku berguna bagi nusa dan bangsa.

Minggu, 20 November 2011

MIMPI INDAH GURU

Pemerintah (Orang yang mempunyai kebijakan) harusnya menyadari bahwa tugas seorang guru sangatlah berat. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bab I pasal 1 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Apalagi yang dididik guru ini adalah para anak bangsa. Generasi penerus cita-cita bangsa ke depannya untuk menjadikan negara (Indonesia) ini lebih baik. Maka dari itu, sudah seharusnya guru diberi penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa mereka, bukan lagi pahlawan tanpa tanda jasa. Karena istilah tersebut sudah tidak zaman lagi. Kalau kita berpikir 70 tahun yang lalu itu wajar saja, tetapi sekarang kehidupan sudah berkembang pesat dan modern. Yang mana berbagai aspek kehidupan menuntut perubahan. Oleh sebab itu, penghargaan yang sesuai untuk guru, sudah sewajarnya mereka terima.

Apalagi seiring perkembangan zaman sekarang berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap guru selalu mengharapkan bahwa guru harus melakukan pengembangan diri untuk menjadikan dirinya professional. Kata ini memang mudah disebutkan, tetapi untuk mewujudkannya pasti memerlukan biaya dan itu tidak murah. Oleh sebab itu, jika tuntutan itu tidak diiringi dengan kebijakan yang memberikan penghargaan yang sewajarnya kepada guru, hal tersebut pasti sulit untuk memenuhinya. Karena kebutuhan guru bukan hanya kebutuhan untuk melakukan pengembangan diri saja, melainkan guru juga punya kehidupan pribadi, istilah lainnya keluarga yang perlu diberi nafkah dan fasilitas sandang pangan. Ditambah lagi guru juga mempunyai mimpi-mimpi yang indah yang ingin diwujudkan seperti kebanyakan orang, bukan lagi sosok Umar Bakri di sinetron atau film.

Kalau kita bicara tentang Umar Bakri, sekarang masih banyak Umar Bakri. Mereka adalah guru-guru yang mengajar di daerah pedalaman baik guru SD maupun guru SMP Satu Atap. Mereka adalah Umar Bakri yang sangat mengharapkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Karena kenyataan yang terjadi guru yang mengajar di pedalaman dengan guru yang mengajar di kecamatan apalagi kota kabupaten jauh berbeda kehidupannya. Yang pasti lebih baik adalah guru yang mengajar di kecamatan maupun kota kabupaten, baik itu dari segi pengembangan diri maupun kehidupan pribadinya.

Kenyataan ini sebenarnya realita yang nampak oleh mata pemerintah. Namun, walaupun nampak tidak pernah tergubris di hati pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Kalaupun ada kebijakan yang memperhatikan mereka di pedalaman, tetapi syarat untuk mendapatkannya berbelit-belit dan bahkan peraturan itu tidak memihak. Karena yang membuat peraturan para politikus kota bukan orang yang bekerja di pedalaman. Mana para politikus kota tahu menahu keadaan di pedalaman. Seharusnya jika pemerintah berniat ingin memberikan penghargaan atau tunjangan pada para guru yang ada di pedalaman tidak usah banyak syarat atau embel-embel, ini banyak hal yang harus dipenuhi harus lima tahun dululah baik honor maupun mengajar, miliki inilah, miliki itulah. Yang jadi pertanyaan satu sampai lima tahun itu mau diberi tunjangan atau penghargaan apa? Tetapi kenapa tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota dewan, tidak ada embel-embel itu ini yang harus mereka penuhi, besar lagi dari segi jumlah. Padahal saat sidang ada yang tidur, ada yang main hp, ada yang ngobrol satu sama lain.

Berilah kesempatan pada para guru yang mengajar di pedalaman bermimpi dan pihak yang berwenang, yaitu pemerintah wujudkan mimpi mereka seperti orang-orang yang ada di kota. Sudah waktunya mereka diperhatikan bukan guru yang termarjinalkan. Buatlah sistem pegawai rolling sehingga bisa merasakan pahit manis bekerja di daerah pedalaman. Melewati jalan hutan setapak, berjalan naik turun bukit yang tersengat panasnya matahari, di tengah perjalanan terguyur hujan, motor macet di tengah hutan, bermalam di jalan makan seadanya, melewati jalan yang licin dan bercaer (lumpur), dan cerita-cerita indah lainnya (bisa anda bayangkan).

Selain itu, sudah saatnya pemerintah punya peta tentang sekolah, sehingga dalam hal pengajian guru bisa dilakukan dengan adil. Karena selama ini keadilan itu jauh sekali. Sebagai contoh, guru yang mengajar di pedalaman dengan guru yang mengajar di kota, sebenarnya sudah seharusnya gaji guru yang mengajar di kota lebih kecil dibanding guru yang mengajar di pedalaman, misalnya guru yang mengajar di kota golongan IIIa gaji Rp 1.900.000,00/bulan, sedangkan yang seharusnya guru yang mengajar di pedalaman minimal Rp 3.000.000,00/bulan. Inipun sebenarnya lebih kecil dari uang pulsa anggota DPR. Karena yang perlu diingat yaitu semua barang yang dijual di daerah pedalaman, transportasi, dan kebutuhan hidup lainnya lebih jauh mahal, maka dari itu permasalahan ini perlu disikapi baik pemerintah maupun wakil-wakil rakyat yang duduk di dewan, jangan dapat kursi empuk lalu tidur. Sedangkan saat membicarakan gaji, tunjangan anggota dewan semangat luar biasa. Mental seperti inilah yang perlu diperbaiki.

Tidak ada komentar: